Tips Mencegah COVID-19 di Tempat kerja

Medcom • 23 Oktober 2020 14:05
Dalam rangka menjaga produktivitas masyarakat namun tetap aman dari Covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Para pekerja maupun perusahaan tentu perlu menyiapkan tempat kerja yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk meminimalisir risiko terinfeksi virus korona, mulai dari pencegahan individu hingga tempat kerja. Setiap pekerja harus mulai memerhatikan kebersihan dan lingkungan tempat kerja meskipun virus belum sampai di lingkungan mereka.

Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Video Advertorial Ingat Pesan Ibu

Video Advertorial Ingat Pesan Ibu