Mekanisme penyaluran Sembako dan PKH adalah sebagai berikut: para penerima bantuan sosial akan menerima data dari Pusat. Kemudian, Kantor Pos akan mencetak undangan berdasarkan data tersebut. Setelah itu, Kantor Pos akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk menyebarkan undangan kepada penerima bantuan sosial atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar untuk menerima Sembako dan PKH. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)