Dalam UU Pilkada hasil revisi memuat ketentuan bahwa waktu verifikasi dukungan calon kepala daerah perseorangan hanya dibatasi dalam waktu tiga hari. Menurut pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti, ketentuan itu tidak masuk akal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id