Google menyatakan menolak untuk diperiksa pajaknya oleh Dirjen Pajak dan juga menolak ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap. Di seluruh dunia, Google harus menjadi Badan Usaha Tetap dan merupakan subjek pajak dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id