Peraturan daerah yang bertentangan dengan norma bisa dibatalkan oleh Gubernur atau Menteri Dalam Negeri. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menegaskan peraturan daerah yang bersifat diskriminatif kemungkinan besar akan dibatalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id