Menurut Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait, selain dakwaan pasal berlapis terdapat pula pasal 340 KUHP. Dimana dua tersangka pembunuhan Angeline diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati, Jumat (16/10/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id