Kuasa hukum terdakwa Agustinus Tae, Haposan Sihombing mengatakan pengakuan baru kliennya mengenai intimidasi yang dilakukan Margriet Megawe akan di uji dalam persidangan berikutnya. Menurutnya hal ini yang menjadi alasan pengakuan Agus yang selalu berubah-ubah sebelumnya, Selasa (27/10/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id