Penyebar Hoaks di Sukabumi Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

04 Maret 2018 22:26
Kepolisian Resor Sukabumi Kota menangkap penyebar hoaks di media sosial yang menyatakan akan adanya penganiayaan ribuan ulama. Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Sukabumi Kota dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Top News Hoax

Top News Hoax