Kepolisian Resor Sukabumi Kota menangkap penyebar hoaks di media sosial yang menyatakan akan adanya penganiayaan ribuan ulama. Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Sukabumi Kota dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id