KPK telah menetapkan direktur utama PT. Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka tipikor pengadaan mobil crane pada tahun 2010. KPK mengaku telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Jumat (18/12/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id