Mahkamah Agung akhirnya memutuskan mantan narapidana diperbolehkan untuk menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2019. Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg telah diputus MA pada Kamis (13/9/2019). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id