Dessy, seorang ibu yang menjadi korban pemukulan oknum polisi karena mencuri di minimarket menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang. Hakim memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum satu bulan dan tiga bulan masa percobaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id