MA Batalkan Aturan Pembatasan Motor

09 Januari 2018 01:15
Mahkamah Agung membatalkan peraturan gubernur DKI Jakarta yang membatasi sepeda motor di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta. MA menilai pergub itu tidak adil bagi kendaraan roda dua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Top News

Top News