Jaksa Agung M Prasetyo memastikan Kejaksaan akan tetap membuat sprindik baru untuk tersangka korupsi dana hibah kadin Jawa Timur, La Nyalla. Jaksa Agung menyesalkan putusan hakim yang kerap memeriksa aspek materiil atau inti perkara bukan formilnya, Jumat (3/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id