Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam dari OTT KPK di Lapas Sukamiskin, penyidik KPK menetapkan empat orang tersangka dari OTT tersebut. Empat tersangka tersebut adalah Kalapas Sukamiskin, staf Kalapas Sukamiskin yang diduga sebagai pemberi suap dan narapidana kasus korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id