Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Kuasa Hukum La Nyalla, Sumarso menganggap tindakan Kejati sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id