Kementerian ESDM mengaku upaya perundingan dengan PT Freeport terus dilakukan secara intens, namun belum ada hasil signifikan dari proses negosiasi tersebut. Kini, masih ada tiga hal yang belum berhasil dinegosiasikan yakni masalah perubahan status dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id