Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari Senin (6/8/2018) petang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id