KPU menyatakan mantan terpidana korupsi tidak boleh nyaleg. Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyatakan KPU tidak boleh melanggar undang-undang, meskipun secara substansi tujuannya sangat baik. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id