Dana kampanye yang diterima tanpa melalui rekening khusus kampanye menjadi perhatian Bawaslu, KPU, PPATK dan KPK. Sumbangan dana kampanye yang terindikasi menyimpang akan diawasi Bawaslu. Jika ada dana yang bersumber dari kasus suap atau korupsi akan segera ditangani KPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id