Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk menggugurkan atau melanjutkan sidang gugatan praperadilan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi kepada hakim tunggal yang menangani kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id