Ketua Komisi III DPR menjamin tidak akan ada kekosongan pimpinan KPK jikapun delapan nama capim dikembalikan. Ia juga menambahkan bahwa Presiden tak perlu menertibkan Perppu baru karena perppu lama berlaku hingga terbentuk pimpinan KPK yang baru, Jumat (27/11/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id