Pengadilan Negeri Tangerang, Banten mengabulkan permohonan pergantian nama warganya, Kentut menjadi Ikhsan Hadi. Ikhsan pun bersujud syukur dengan nama barunya karena akan lepas dari ejekan orang lain. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id