Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. MK berpendapat peraturan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sudah sesuai dengan konstitusional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id