KPK Tak Terapkan Pidana Korporasi pada Garuda Indonesia

23 Januari 2017 23:12
Kasus yang melibatkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dipastikan bersifat personal karena KPK tidak dapat menjerat pidana korporasi kepada Garuda Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Top News Emirsyah satar tersangka

Top News Emirsyah satar tersangka