Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun. Jumlah ini merupakan nilai penyerahan aset koreksi subsidi dan koreksi cost recovery negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id