Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Suwanto menyatakan bahwa akan memberikan santunan kepada ahli waris korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, selama 48 kali gaji per orang bagi seluruh ahli waris korban yang sudah terdaftar di BPJS, dan santunan gaji 100 persen selama enam bulan bagi korban yang sedang dirawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id