Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani instruksi presiden terkait dengan penanganan gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dengan adanya inpres, Pemerintah Pusat memiliki payung hukum yang kuat bagi seluruh lembaga pemerintah dalam melakukan penanganan dan rehabilitasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id