Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana dengan terdakwa Kepala Seksi (Kasi) III Intelijen Kejati Bengkulu, Parlin Purba. Dalam sidang ini, Jaksa mendakwa Parlin Purba bersama Edi Sumarno selaku asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerima suap sebesar Rp210 juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id