Wali Kota Jakarta Selatan menetapkan tenggat waktu empat hari kepada pemilik lahan di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan untuk segera mengosongkan lahannya. Instruksi ini terkait putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sengketa pembangunan stasiun MRT. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id