Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Rita menilai uang sebesar Rp6 miliar yang dijadikan dakwaan JPU merupakan hasil jual-beli perhiasan dan bukan merupakan uang suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id