Royalti Lagu Rp33 Miliar Belum Diambil, Begini Cara Musisi Bisa Klaim

Medcom • 16 Maret 2026 13:26
Sekitar Rp33 miliar dana royalti musik tercatat belum diklaim atau unclaimed. Namun, sebagian dari jumlah tersebut masih berstatus belum terverifikasi karena data penggunaan lagu yang tidak lengkap, seperti nama pencipta atau performer yang tidak jelas.

Penyanyi sekaligus Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Marcell Siahaan, menjelaskan bahwa ada juga data royalti yang sudah memiliki informasi jelas mengenai pencipta, performer, dan judul lagu sehingga bisa segera diklaim.

Musisi yang sudah terdaftar di LMK dapat mengajukan klaim melalui lembaga tersebut untuk kemudian diproses oleh LMKN. Sementara bagi yang belum terdaftar, mereka bisa menjadi anggota LMK agar dapat mengklaim royalti yang menjadi haknya.

Jika royalti yang belum terdistribusi tetap tidak diklaim dalam waktu dua tahun, dana tersebut akan masuk sebagai dana cadangan dan tetap tercatat serta dilaporkan oleh LMKN.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Shindu's Scoop Shindus Scoop Marcell siahaan Royalti Musik Trivia musik