Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang sistem ganjil genap hingga 31 Desember 2018. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan perpanjangan dilakukan setelah melewati sejumlah kajian dan evaluasi lintas sektor. Hasilnya kebijakan ini dinilai efektif karena terjadi peningkatan kecepatan, penurunan waktu tempuh, peningkatan pengguna angkutan umum, dan penurunan angka kecelakaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id