Ditreskrimsus Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan konten pornografi anak melalui internet. Ada 750 ribu data foto dan video porno anak sesama jenis diperjualbelikan oleh 3 tersangka. Para pelaku terafiliasi dengan jaringan paedofil di 49 negara lainnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id