Maraknya kasus kejahatan seksual belakangan ini mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan Perppu. Salah satu isi Perppu memuat aturan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual, Kamis (26/5/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id