Kementerian Keuangan menyalurkan dana desa ke kabupaten melalui APBD. Kabupaten lalu menyalurkan ke setiap desa di wilayahnya. Untuk mencegah penyalahgunaan, penyaluran dana desa dibagi tiga tahap. Tahap selanjutnya tidak akan bisa cair jika laporan hasil audit tahap sebelumnya belum diterima. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id