Masamah, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon, Jawa Barat, kini bisa berkumpul kembali bersama keluarganya. Sebelumnya, Masamah menjalani hukuman delapan tahun lebih di penjara Tabuk, Arab Saudi, sejak 2009 lalu karena dianggap menghilangkan nyawa bayi majikannya yang masih berusia 11 bulan. Namun, majikan Masamah bersikeras menuntut dengan hukuman mati. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id