Mahkamah Agung membatalkan peraturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengatakan, badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional itu harus mengembalikan kelebihan uang dibayarkan masyarakat.
Pemerintah menerapkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak awal Januari lalu. Artinya, pesertanya wajib membayar lebih sesuai tarif yang dinaikkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id