Badan Restorasi Gambut Masuk Daftar yang akan Dibubarkan Jokowi

MetroTV • 16 Juli 2020 23:47
Presiden RI Joko Widodo menyebut dalam waktu dekat bakal membubarkan 18 lembaga negara. Alasannya efisiensi anggaran. Lingkaran istana memberi sinyal, salah satu lembaga yang bakal dibubarkan adalah Badan Restorasi Gambut (BRG).
Sinyal tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresiden (KSP) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko. Masa berlaku BRG berakhir berakhir pada 31 Desember 2020 jika tidak diperpanjang kembali oleh presiden.

BRG merupakan lembaga non-struktural yang dalam pembentukannya memiliki fungsi melaksanakan kegiatan restorasi gambut. Dibentuk pada 6 Januari 2016 melalui Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. BRG dipimpin oleh Nazir Foead sejak dibentuk.

Belakangan, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead mengaku belum menerima kabar secara langsung dari Presiden Jokowi soal BRG terancam dibubarkan. Meskipun demikian, ia mengaku pasrah andai lembaga yang dipimpinnya itu memang akan dihapus Presiden.

Foead bahkan menyangkal pernyataan Moeldoko soal tumpang tindih tugas dengan beberapa lembaga lainnya. Dia menegaskan, misalnya, BRG sama sekali tak beririsan dengan BNPB. BRG fokus ke pencegahan, kata dia, sementara BNPB ke penanggulangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Prime Talk Badan restorasi gambut

Prime Talk Badan restorasi gambut