Waketum PPP Arwani Thomafi menyatakan pemerintah dapat mengajukan revisi terbatas atas UU MD3 selain menyerahkan permasalahan ini ke MK. Sementara pakar hukum tata negara Refly Harun menilai langkah yang diambil pemerintah dengan menyerahkan UU MD3 ke MK sudah tepat karena dapat dibahas dengan lebih banyak elemen. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id