Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ini dilakukan lantaran masih ada wilayah terjangkit korona COVID-19. Anies menuturkan secara umum wilayah-wilayah di DKI Jakarta sudah menjadi zona hijau dan kuning. Namun masih ada 66 rukun warga (RW) zona merah.
Namun status PSBB ini dimulai melakukan transisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif. Anies menyebut PSBB dalam masa transisi ini dimulai Jumat, 5 Juni 2020 hingga waktu yang tak ditentukan. Jakarta bisa kembali seperti semula tergantung kedisiplinan masyarakat.
Adapun dalam masa transisi ini bisa berkegiatan sosial ekonomi. Anies menuturkan kegiatan itu, yakni 11 sektor yang dikecualikan serta kegiatan keagamaan, kegiatan usaha dan tempat kerja, rumah makan, perindustrian, pergudangan, pertokoan yang bukan bagian dari pusat pertokoan, pusat perbelanjaan dan pasar non-pangan dan lainnya.
Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau kurva kembali naik, maka PSBB seperti awal akan diterapkan kembali. Transisi menuju kenormalan baru, lantas apa bedanya dengan PSBB?
Courtesy: Metro TV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id