Analis Politik Burhanuddin Muhtadi mengatakan ada dua opsi yang bisa diambil Presiden Joko Widodo terhadap revisi UU MD3, opsi yang pertama Presiden Jokowi tidak tanda tangan atau menunda tanda tangan sampai 30 hari ke depan hingga UU ini berlaku, lalu melakukan judicial review ke MK. Sementara itu opsi yang kedua adalah mengeluarkan Perppu secara terbatas terhadap pasal-pasal yang kontroversial di UU MD3. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id