Loading the player ...

Pakar Hukum: Salah Ketik Putusan MA Tak Pengaruhi Substansi

03 April 2017 20:29
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan putusan Mahkamah Agung soal peraturan tata tertib DPD bersifat final dan mengikat. Adapun kesalahan redaksional tidak memengaruhi substansi dari putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Prime Talk Dpd ri

Prime Talk Dpd ri