Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan putusan Mahkamah Agung soal peraturan tata tertib DPD bersifat final dan mengikat. Adapun kesalahan redaksional tidak memengaruhi substansi dari putusan tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id