Presiden Joko Widodo berencana akan membubarkan belasan lembaga negara dengan alasan efisiensi di tengah pandemi covid-19.
Rencana pembubaran 18 lembaga negara masih dikaji. Khususnya soal fungsi lembaga.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko menjelaskan bahwa saat ini terdapat 71 lembaga yang dibentuk berdasarkan UU dan 6 lembaga didasarkan PP dan Kepres 21 lembaga.
Dimana saat ini lembaga yang tengah di evaluasi oleh Kementerianpan RB khusus lembaga yang dibawa PP dan kepres yang berjumlah 28 lembaga. Sementara untuk lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti OJK tidak masuk dalam evaluasi.
Akankah pembubaran lembaga-lembaga ini diikuti oleh reshuffle kabinet? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id