Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa masyrakat tak perlu khawatir dengan vaksin MR. Ia menegaskan bahwa walaupun ada unsur yang diharamkan tetapi vaksin tersebut dibolehkan karena ada kondisi tertentu yang memungkinkan secara syar'i untuk menggunakannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id