MUI: Meski Mengandung Babi, Vaksin MR Diperbolehkan

22 Agustus 2018 17:55
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Measles Rubella (MR) mengandung unsur najis seperti babi. Akan tetapi masyarakat diperbolehkan menggunakannya karena sejumlah alasan, seperti keterpaksaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Campak Pemalsuan vaksin Imunisasi

Metro News Campak Pemalsuan vaksin Imunisasi