Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Measles Rubella (MR) mengandung unsur najis seperti babi. Akan tetapi masyarakat diperbolehkan menggunakannya karena sejumlah alasan, seperti keterpaksaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id