Mahkamah Agung mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua Pemenangan Nasional, Prabowo Subianto-Sandiga Uno yakni Rachmawati Soekarno Putri beserta rekan-rekannya terkait dengan peraturan KPU atau PKPU tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2019 lalu.
Putusan MA nomor 44 tahun 2019 tersebut sebetulnya sudah diputus pada 28 Oktober 2019. Namun, MA baru mempublikasikan putusannya di situs MA pada 3 Juli 2020. Mengapa putusan tersebut baru dipublikasikan sekarang dan sejauh mana putusan itu mempengaruhi keabsahan hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin.
Courtesy: Metro TV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id