Pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut penyidik memiliki kewenangan untuk menangkap tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab. Menurut Asep, Rizieq tidak perlu takut karena masih tersangka. "(Setelah persidangan) bisa lepas atau lapas", lanjut Asep. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id