Mahkamah Agung lagi-lagi mempangkas hukuman koruptor. Kini MA mengabulkan putusan peninjauan kembali mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dalam putusannya MA mendiskon hukuman Anas dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Courtesy: Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id