Pangkas Hukuman Koruptor, Ada Apa dengan MA?

MetroTV • 02 Oktober 2020 03:52
Mahkamah Agung lagi-lagi mempangkas hukuman koruptor. Kini MA mengabulkan putusan peninjauan kembali mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dalam putusannya MA mendiskon hukuman Anas dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Courtesy: Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Prime Talk Mahkamah Agung RI

Prime Talk Mahkamah Agung RI