Pilkada Serentak Tidak Boleh Mengganggu Proses Hukum oleh KPK

12 Maret 2018 22:04
ICW menyatakan telah mengajukan agar calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana khusus terutama korupsi agar tidak diperbolehkan mengikuti kampanye. Namun hal ini seperti diabaikan oleh DPR. ICW juga menegaskan Pilkada Serentak merupakan proses demokrasi yang tidak mengganggu proses hukum kepada calon kepala daerah terduga koruptor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Opsi2Sisi Kasus korupsi

Opsi2Sisi Kasus korupsi