Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto, Firman Wijaya, menilai permohonan justice collaborator (JC) kliennya belum ditolak secara tegas. Firman melihat proses JC Novanto masih reli panjang. KPK dinilai akan kesulitan dalam melakukan pembuktian sehingga harus ada justice collaborator. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id